Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Habib Bahar Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ditjen PAS Perketat Pengawasan Napi Asimilasi

20 Mei 2020   08:49 Diperbarui: 20 Mei 2020   08:39 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Media dihebohkan berita Habib Bahar bin Smith yang baru saja dibebaskan dari program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dijebloskan lagi ke penjara dikarenakan melanggar peraturan.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reynhard Silitonga menjelaskan Habib Bahar harus kembali ke balik jeruji besi di Lapas Gunung Sindur karena melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentuan asimilasi.

"Yang bersangkutan melakukan ceramah yang provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah juga rasa permusuhan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.

Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan salah satu dari ribuan (38.000) narapidana yang termasuk dalam program asimilasi.

Mengaca kepada kasus tersangka penganiayaan terhadap anak-anak itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM angkat bicara.

Rika Apriani, Kabag Humas Ditjen PAS, mengatakan dengan dicabutnya hak asimilasi Habib, Ditjen PAS juga akan memperketat pengawasan napi-napi asimilasi lainnya di seluruh Indonesia.

Hingga Selasa (19/5/2020) tercatat ada 124 napi asimilasi yang melakukan pelanggaran dengan berbuat kriminal lagi dan harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Rika mengatakan diluar jumlah napi yang melakukan pelanggaran, masih banyak napi yang baik serta berniat kembali ke masyarakat.

"Mereka menjalani asimilasi dengan baik di rumah," kata Rika.

Rika menjelaskan pelanggaran asimilasi ini terbagi dua kategori, yaitu pelanggaran umum dan pelanggaran khusus.

Rika menjelaskan Habib tergolong dalam pelanggaran umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun