Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Atasi "Homesick" Mengapa Tidak dengan Menulis?

22 April 2020   09:01 Diperbarui: 22 April 2020   09:08 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah memberlakukan larangan mudik (gelorasriwijaya.co)

Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan keputusan melarang warga untuk mudik Idul Fitri 1441 H.

Semula pemerintah hanya menghimbau warga agar tidak mudik di tengah mewabahnya pandemi korona.

Presiden mengatakan itu pada rapat terbatas di istana negara yang disiarkan langsung lewat YouTube, Selasa (21/4/2020).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Jokowi juga menjelaskan yang sudah terlanjur mudik ada 7 persen, 24 persen yang bersikeras untuk pulang kampung, dan 68 mengatakan tidak akan mudik di tengah pandemi korona ini.

Beberapa kalangan mengatakan yang namanya larangan, tentu ada sanksi yang diterima jika melanggar.

Profesor Amin Soebandrio, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, mengatakan mensukseskan kebijakan larangan pulang kampung ini harus dibarengi dengan edukasi dari pemuka masyarakat, termasuk para pimpinan daerah, semua harus mematuhi larangan mudik Presiden, yang mulai berlaku 24 April 2020.

Sesudah adanya anjuran untuk tinggal di rumah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Ke kamar, ke kamar mandi, membuka jendela, duduk, atau nonton TV, apalagi bagi mereka yang sudah terbiasa beraktivitas di luar rumah, seperti para atlet olahraga, para artis, dsb, tentu anjuran untuk stay at home itu setidaknya menimbulkan kejenuhan, bahkan bisa sampai stres karenanya.

Apalagi setelah Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan pulkam tersebut, ada hukuman yang yang dijatuhkan bagi yang melanggar. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Psikolog klinis Arrundina Puspita Dewi MPsi, menyarankan bagi mereka yang tidak mudik dan yang stay at home agar mengisi hari-hari dengan melakukan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat, seperti melakukan hobi menulis, membuat kerajinan tangan, menggambar, atau hobi lainnya yang produktif untuk mengusir kejenuhan. Menyibukkan diri.

Menurut psikolog jebolan Universitas Padjadjaran itu menyibukkan diri dengan fokus untuk menghasilkan sesuatu, dapat mengurangi depresi dan kejenuhan karena sendiri dan tidak pulang kampung.

Psikolog berwajah kalem itu juga mengatakan Anda dapat tetap berkomunikasi dengan cara menelpon keluarga Anda, menanyakan bagaimana kabarnya, puasanya bagaimana, dsb.

Arrundina juga mengatakan kondisi ini akan cepat berlalu, tidak akan terus-terusan seperti ini.

"Semua akan berlalu, sekali ini saja nggak pulang kampung" ujarnya.

Dalam psikologi, kita mengenal istilah homesick, atau rindu kampung halaman.

Homesick, berasal dari kata home (rumah) dan sick (sakit). 

Jadi homesick adalah perasaan rindu untuk pulang kampung setelah merantau sekian lamanya di negara orang lain atau di kota-kota besar.

Alasan-alasan mereka yang homesick adalah karena mereka rindu bau masakan ibunya di kampung halaman, rasa kekeluargaan di kampung yang tidak bisa dirasakan di manapun, atau di kampungnya dulu mereka banyak menghabiskan waktu bermain atau berkumpul bersama teman-teman, atau sanak keluarga.

Homesick timbul pada orang-orang yang merantau dan bekerja di negeri orang yang jauh atau di kota besar. Menempuh studi, atau orang sudah berkeluarga yang jauh dari sanak keluarganya di kampung.

Selain rindu bertemu dengan ibu, ayah, atau bau masakan ibu, homesick ini juga bisa disebabkan karena rindu akan situasi kota di kampung halamannya.

Sesudah kuliah atau bekerja di kota besar, orang itu rindu akan jalan di kotanya dulu, misalnya semasa SMA, setelah pulang sekolah bersama teman melalui jalan penuh kenangan tersebut. Atau dimana dulu tempat kita pernah nangkring bareng bersama teman-teman?

Orang bilang masa SMA adalah masa paling indah dalam hidup, dan kisah paling indah. Anda pun merasakannya?

Walaupun sedih, kita tak perlu terhanyut dengan suasana ini. Sebagai seorang perantau yang bekerja atau studi di kota besar atau di luar negeri kita dipercaya ibu, ayah, atau sanak keluarga yang lain di kampung untuk meraih sesuatu.

Mereka tentu mendoakan kita untuk sehat dan sukses selalu dalam profesi yang sedang kita jalani. Jangan terhanyut dengan masa lalu, ciptakanlah masa depan yang cerah.

Demi kesehatan dan keselamatan kita di tengah pandemi korona ini kita sebaiknya menuruti larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah oleh Pak Jokowi.

Tidak ujug-ujug

Begitu Presiden Jokowi mengumumkan larangan pulang kampung itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung berkordinasi untuk menyiapkan skema buka tutup dan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik itu berlaku bagi warga di Jabodetabek, daerah yang melaksanakan PSBB, dan daerah zona merah.

"Strategi pemerintah ini strategi yang bertahap, tidak ujug-ujug diberi sanksi" kata Luhut.

Sanksi bagi yang melanggar larangan pulang kampung itu akan berlaku mulai tanggal 7 Mei, atau 13 hari sesudah larangan pulang kampung diterapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun