Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sangat Disayangkan, Napi yang Diberi Asimilasi Menkumham Melakukan Kriminal Lagi

19 April 2020   09:40 Diperbarui: 19 April 2020   09:49 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandemi korona, pemerintah membebaskan ribuan napi (m.brito.id)

Di Solo, Jawa Tengah, juga terjadi 3 napi yang mendapat asimilasi Menhukham kembali berulah melakukan kejahatan. Satu mau maling di pabrik, dua lagi mencuri sepeda motor.

Anjuran Social Distancing juga diberlakukan kepada para napi yang dibebaskan tersebut, berdiam diri di rumah.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISeSS menilai kebijakan yang diputuskan Menhukham Yasonna Laoly itu sebagai sebuah tindakan yang konyol.

Dengan keputusan Menhukham yang membebaskan tahanan tersebut mengakibatkan keamanan masyarakat menjadi terusik. "Beban masyarakat yang berat karena pandemi semakin berat dengan tindakan konyol ini," kata Rukminto.

Menurut Rukminto, selama ini para tahanan sudah terisolasi dari dunia luar, karenanya relatif aman dari virus korona. "Kan sudah ada peraturan yang melarang menjenguk napi", kata Rukminto.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery angkat bicara soal napi yang mendapat asimilasi dan memanfaatkan situasi depresi yang tengah melanda masyarakat itu karena lockdown. Hery meminta semua agar jangan saling menyalahkan dalam situasi krisis itu.

"Percayakan kepada aparat kepolisian serta peran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing," katanya, Sabtu (18/4/2020).

Negara lainnya.

Di Chile, pemerintah konservatif pimpinan Sebastian Pinera mengajukan usulan dan disetujui menjadi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.

43.000 tahanan di sana dapat menjadi bom waktu, terkait korona yang sedang mewabah sekarang ini.

Mereka yang dibebaskan dari 1.300 tahanan di negara Amerika Selatan tersebut adalah napi wanita yang mempunyai anak dibawah 2 tahun dan napi yang berusia di atas 75 tahun. Di antara mereka terdapat hampir 100 orang yang dijebloskan ke penjara karena pelanggaran HAM pada era kediktatoran militer masa 1973-1990 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun