Polisi juga mengatakan mereka (para pelaku) menggunakan peralatan yang sederhana dan takaran bahan yang tidak presisi.
Alhasil, para tersangka terancam hukuman bui maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan pasal-pasal pelanggaran yang terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!