Di antara tiga orang yang diciduk polisi, masing-masing S (55), MF (55), dan NK (65), dua di antara ketiga orang yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya itu merupakan kunci.
Dikatakan kunci sindikat ini, karena MF dan NK berfungsi sebagai peracik obat-obat kosmetik palsu.
Home industry itu menghasilkan produk-produk kecantikan toner, seperti face whitening, krim pagi, krim malam, serum, dan milk cleanser.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan jajarannya menangkap dan sekaligus menggerebek lokasi pembuatan kosmetik ilegal tersebut di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Dari ketiga tersangka itu, MF berperan dengan menyediakan rumahnya sebagai tempat pembuatan kosmetik ilegal tersebut, sedangkan perempuan NK bertugas membeli bahan-bahan pembuatan kosmetik tersebut dari toko-toko bahan kimia.
Sedangkan S bertugas sebagai pemasar kosmetik palsu tersebut. Sebenarnya, ketika digerebek, polisi menemukan 5 orang di TKP.Â
Tapi polisi menetapkan tiga tersangka, karena yang dua orang lagi hanyalah sebagai pembantu.
Kombes menjelaskan, ketiga tokoh kunci memulai usaha kosmetik tanpa ijin BPOM tersebut dengan modal Rp 10 juta. Adapun keuntungan kotor mereka sekarang dapat mencapai sekitar Rp 250 juta per bulannya.
Adapun Polda Metro Jaya segera bergerak, berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat bahwa di Tapos, Depok, ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan kosmetik tanpa ijin.
Pabrik rumahan yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya itu sudah mulai beroperasi sejak tahun 2015, dan polisi mulai membongkar kasus tersebut pada Sabtu (15 Pebruari 2020) lalu.
Kombes juga menjelaskan mengapa lelaki MF dan perempuan NK berperan kunci, sebagai peracik obat-obatan tersebut.