Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Kian Berkembang, 2020 "ETLE" Juga Diterapkan untuk Roda Dua

9 Desember 2019   07:08 Diperbarui: 9 Desember 2019   07:11 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai tahun depan juga akan diterapkan untuk para pengendara sepeda motor.

Data Polantas, dari 1 Nopember 2018 hingga Nopember 2019, sistem ETLE telah menindak sebanyak 54.076 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 25.460 pelanggar sudah konfirmasi dan melakukan pembayaran denda. Sedangkan sisanya masih belum.

Semenjak diterapkan sistem ETLE pada bulan Juli tahun ini, ETLE hanya untuk kendaraan roda 4, dan polisi bermula memasang 12 kamera pengawas di titik-titik tertentu di Jakarta.

Kamera ini bakal mengawasi pelanggaran-pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menghormati marka jalan, tidak mengikuti sistem ganjil-genap, main HP ketika nyupir, dan tidak memakai ikat pinggang.

ETLE yang bisa seperti itu merupakan suatu pembaharuan, pada sebelumnya ETLE hanya bisa untuk merekam pelanggaran melaju melebihi kecepatan dan menerobos marka jalan.

Rekaman pelanggaran-pelanggaran itu nantinya akan masuk ke situs Polantas Metro Jaya, dan surat denda akan dikirimkan ke alamat si pelanggar sesuai dengan yang tertera di STNK.

Apabila sebelum adanya teknologi ETLE ini, Polantas di jalan menegur pengendara dengan "tangan", hal ini memberi peluang kepada Polantas untuk menerima duit, sebagai "damai". Maka sistem ETLE ini mendukung KPK dalam tugasnya memberantas korupsi dalam segala bentuknya.

Tentu saja sebelum polisi mengirimkan surat tilang melalui pos ke alamat si pelanggar, polisi akan memverifikasi jenis pelanggaran dan jenis kendaraan.

Si pelanggar akan menerima sanksi apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar denda. Sebaiknya bila Anda begitu menerima surat tilang, segeralah melakukan pembayaran via ATM BRI.

Apabila melebihi batas waktu 14 hari sejak surat tilang dikirimkan, Anda belum juga membayar denda, maka STNK Anda akan diblokir.

14 hari di atas adalah, surat tilang yang dikirimkan sampai tiga hari, empat hari Anda ditunggu untuk konfirmasi. Anda masih diberikan waktu lagi tujuh hari.

Anda akan mengalami kesulitan jika STNK Anda diblokir, Anda tidak bisa memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor. Anda diharuskan untuk membuka dulu blokirnya.

Pertanyaan kini muncul apakah nomor polisi palsu yang digunakan di wilayah ganjil-genap akan terekam oleh kamera ETLE?

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera ETLE saat ini belum bisa mendeteksi hal tersebut. Tapi Kombes Yusuf mengatakan ada cara lain untuk mengetahui apakah nomor polisi itu asli atau palsu.

Kombes Yusuf menerangkan, kendaraan yang terekam kamera akan disinkronkan dengan data regident kendaraan bermotor, untuk menentukan asli atau tidaknya.

Tidak mandeg sampai disitu saja, penetapan teknologi ETLE ini semakin berkembang. Kepala Dishub Polda Metro Jaya Syafrin Liputo belum lama ini mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyetujui penambahan lagi kamera ETLE di 45 titik, dan anggaran yang disiapkan untuk itu sebesar Rp 38,5 miliar.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyerahkan uang itu, nantinya yang akan mengadakan kamera adalah Polda. Dana itu diambil dari APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan), dan sudah disetujui.

Penambahan kamera baru di 45 titik ini menurut Syafrin dipasang paling lambat pada awal tahun 2020.

"Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat tertib dan lebih tertib lagi ke depannya," jelas Syafrin.

Lebih berkembang lagi, kamera elektronik ETLE kini juga sudah dipasang di 8 ruas jalan tol Jabotabek.

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan ke 8 titik yang dipasangi kamera ini adalah di JORR Non S, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, dan di jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Dalam upaya sosialisasi kepada pengguna jalan, PT Jasa Marga akan memasang rambu-rambu yang menunjukkan bahwa di titik jalan tol itu telah dipasang kamera CCTV.

Kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terekam CCTV, rekaman ini akan terhubung dengan data base di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya nantinya akan memproses.

Sampai sekarang PT Jasa Marga sudah memasang 22 kamera canggih ini, akan ketahuan apakah kendaraan melaju pelan atau melebihi kecepatan yang sudah ditentukan.

Pemasangan ke 22 speed camera di 8 ruas tol itu masih dalam tahap ujicoba sampai akhir tahun 2019.

Tambahan lagi, dengan kamera canggih ini, maka polisi lalulintas yang "main-main" bakal terekam kamera. Selain membuat tertib masyarakat, juga membuat oknum anggota polisi berdisiplin, karena bakal ada penegakan hukum.

Selain itu, kamera canggih ETLE ini  juga akan mengetahui apakah pelat nomor yang dipasang di kendaraan asli atau tidak. Kendaraan yang terekam kamera, pelat nomornya akan disesuaikan dengan nomor mesin kendaraan.

Coba Anda perhatikan, para penjahat kerap memasang pelat nomor palsu di kendaraan yang dicurinya.

Memasuki tahun 2020, sistem kamera ETLE juga akan diterapkan untuk kendaraan roda dua. Nantinya pengendara roda dua yang tidak memakai helm juga akan ketahuan.

Beberapa kalangan berharap nantinya sistem ETLE bukan saja diterapkan di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun