"Indonesia memandang janji kampanye Netanyahu untuk mencaplok area Palestina merupakan pelanggaran kepada resolusi PBB dan hukum internasional". Hal tersebut disampaikan Dirjen Kerja Sama Multilateral, Kemenlu, Febrian A. Ruddyard, Senin (16/9/2019), dalam keterangan tertulis.
"Resolusi PBB menyatakan perubahan garis batas tahun 1967 tidak diakui DK PBB," kata Febrian.
Indonesia juga mengimbau OKI menyerukan dunia untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui pendudukan Israel, karena soal kemanusiaan dan hukum.
Dibangunnya pemukiman di wilayah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hak asasi bangsa Palestina dan akan menghambat proses negosiasi.
Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tersebut digelar dua hari menjelang hari pencoblosan pemilu Israel.
Para pengamat politik bahkan menganalisa, bahwa Benyamin Netanyahu akan terpilih lagi menjadi Perdana Menteri dalam pemilu kali ini dengan mengalahkan delapan pesaing lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H