Veronica Koman ditetapkan polisi sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya.
Veronica Koman disinyalir kini sedang berada di luar negeri bersama dengan suaminya.
Salah satu upaya polisi untuk memburu VK tersebut adalah dengan melayangkan dua pucuk surat yang dialamatkan ke dua rumah VK di dalam negeri (Jakarta).
"Polri sudah mengirimkan dua surat ke rumahnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada awak media, Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.
Selain layangan surat, polisi juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan VK di luar negeri. Dalam hal tersebut, Interpol digandeng polri untuk dimintai bantuannya.
Selain itu, polisi juga meminta bantuan imigrasi. Ditjen Imigrasi diminta untuk mencekal dan mencabut paspor atas nama Veronica Koman.
"Surat sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman," ujar Luki.
Adapun penetapan VK sebagai tersangka, didasarkan atas pemeriksaan 6 orang saksi, yaitu tiga saksi biasa dan tiga saksi ahli. Setelah melakukan gelar perkara, VK sempat dipanggil polisi untuk saksi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.
Sementara itu, perkataan Irjen Luki sudah meminta permohonan kepada Dirjen Imigrasi, dibantah oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengatakan kepada awak media, Sabtu (7/9/2019) malam, bahwa Imigrasi belum menerima permohonan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.
"Hingga kini, kami belum menerima permintaan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman tersebut oleh Polda Jatim," tegas Sam.
Sam juga mengatakan, soal pencekalan tidak bisa dilakukan, karena Veronica Koman berstatus WNI. Dan soal pencegahan juga sama, tidak bisa dilakukan, karena Veronica kini sedang berada di luar negeri.
"Veronica berada di luar negeri, Imigrasi tidak bisa dilakukan pencegahan. Pencekalan juga tidak bisa, karena dia Warga Negara Indonesia (WNI). Veronica mau kembali ke Indonesia, tidak diperbolehkan," imbuh Sam.
Untuk mengetahui keberadaan Veronica di luar negeri, Sam mengusulkan agar bekerja sama dengan Interpol, mengirimkan red notice.
"Yang bisa dilakukan pemerintah, memberikan red notice kepada Interpol dimana dia berada atau saat melintas negara lain. Polri harus berkoordinasi dengan Interpol atau kepolisian lainnya," jelas Sam.
Pemerintah, sambung Sam, bisa saja mencabut paspor atau dokumen perjalanan Veronica. Nantinya, Imigrasi akan koordinasi dengan otoritas negara lain tentang keberadaan Veronica.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H