Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polri Harus Memberikan "Red Notice" kepada Interpol

9 September 2019   06:00 Diperbarui: 9 September 2019   06:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sam juga mengatakan, soal pencekalan tidak bisa dilakukan, karena Veronica Koman berstatus WNI. Dan soal pencegahan juga sama, tidak bisa dilakukan, karena Veronica kini sedang berada di luar negeri.

"Veronica berada di luar negeri, Imigrasi tidak bisa dilakukan pencegahan. Pencekalan juga tidak bisa, karena dia Warga Negara Indonesia (WNI). Veronica mau kembali ke Indonesia, tidak diperbolehkan," imbuh Sam.

Untuk mengetahui keberadaan Veronica di luar negeri, Sam mengusulkan agar bekerja sama dengan Interpol, mengirimkan red notice.

"Yang bisa dilakukan pemerintah, memberikan red notice kepada Interpol dimana dia berada atau saat melintas negara lain. Polri harus berkoordinasi dengan Interpol atau kepolisian lainnya," jelas Sam.

Pemerintah, sambung Sam, bisa saja mencabut paspor atau dokumen perjalanan Veronica. Nantinya, Imigrasi akan koordinasi dengan otoritas negara lain tentang keberadaan Veronica.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun