Sam juga mengatakan, soal pencekalan tidak bisa dilakukan, karena Veronica Koman berstatus WNI. Dan soal pencegahan juga sama, tidak bisa dilakukan, karena Veronica kini sedang berada di luar negeri.
"Veronica berada di luar negeri, Imigrasi tidak bisa dilakukan pencegahan. Pencekalan juga tidak bisa, karena dia Warga Negara Indonesia (WNI). Veronica mau kembali ke Indonesia, tidak diperbolehkan," imbuh Sam.
Untuk mengetahui keberadaan Veronica di luar negeri, Sam mengusulkan agar bekerja sama dengan Interpol, mengirimkan red notice.
"Yang bisa dilakukan pemerintah, memberikan red notice kepada Interpol dimana dia berada atau saat melintas negara lain. Polri harus berkoordinasi dengan Interpol atau kepolisian lainnya," jelas Sam.
Pemerintah, sambung Sam, bisa saja mencabut paspor atau dokumen perjalanan Veronica. Nantinya, Imigrasi akan koordinasi dengan otoritas negara lain tentang keberadaan Veronica.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H