Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ruang Kerja Iwa Karniwa Digeledah KPK

1 Agustus 2019   07:00 Diperbarui: 1 Agustus 2019   07:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, tabik salut kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat yang mencopot sementara Iwa Karniwa. Untuk itu Gubernur Jawa Barat sudah mengangkat plh (pelaksana harian) Sekretaris Daerah Jawa Barat mengisi kekosongan Iwa Karniwa.

Sebelumnya, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan uang sebesar Rp 900 juta sebagai suap pengurusan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi. 

Iwa menerima uang sejumlah itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Ketika Neneng menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun uang yang diberikan Neneng itu berasal dari PT Lippo Cikarang. 

Kemudian, lantas Neneng menjabat Bupati Bekasi. Neneng sendiri sudah dijatuhi hukuman, sekarang sedang dijalani.

Febri Diansyah sangat menghargai keputusan Pemprov Jabar yang dengan cepat mengangkat plh Sekdaprov, agar Iwa Karniwa fokus dengan masalah hukum yang bakal ditangani KPK.

Kabiro Humas KPK itu mengatakan seorang tersangka yang masih aktif bertugas berpotensi bakal mengganggu layanan publik. Memegang dua kerjaan sekaligus, sebagai pejabat dan penyelidikan, penyelidikan tersangka tidak bisa sampai maksimal.

"Selain layanan publik terganggu, soal hukum juga tidak maksimal," jelas Febri.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta ijin agar memilih plh (pelaksana harian) Sekda Jabar, agar Iwa Karniwa fokus masalah hukumnya.

Mendagri mengakui, ia ditelpon Ridwan Kamil. Untuk itu Tjahjo Kumolo mempersilakan RK untuk memilih sendiri plhnya. "Silakan RK pilih, agar ada kesinambungan kerja, dan Iwa fokus hukum," kata Mendagri, Selasa (30/7/2019).

Ridwan Kamil akhirnya memilih Asda I Daud Ahmad memegang plh.

 Iwa masih berstatus sebagai sekda. "Iwa ambil cuti 3 bulan untuk fokus," kata Asda kepada awak media di Gedung Sate, Selasa (30/7/2019). 

"Bukan non aktif. Non aktif itu kalau ditahan, cuma mengisi kekosongan," jelas Asda.

Tugas Asda sekarang menggantikan Iwa adalah berkomunikasi dengan anggota dewan, serta membahas APBD perubahan 2019 dan APBD murni 2020.

Iwa Karniwa sendiri mengatakan akan kooperatif jika ditanya dan akan membantu  penyelidik, untuk memberantas korupsi.

Sementara itu, Rabu (31/7/2019) beberapa kader dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki ruangan kerja Sekda Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung. 

Dengan dikawal dua polisi bersenjata yang berjaga-jaga di depan pintu ruang kerja Iwa, kader-kader KPK menggeledah.

Ada lebih lima orang petugas KPK (menurut salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya) yang menggerebek. Dua antaranya yang mengenakan batik membawa dua buah koper besar memasuki ruang kerja Iwa.

Penggeledahan sendiri berlangsung mulai sekitar pukul 9.20 dan sampai pukul 11.00 belum selesai. Belum diketahui, apa saja yang dicari KPK dari penggerebekan itu. Bukan sampai di situ, KPK juga akan menggerebek rumah dinas Iwa di Jalan Aria Jipang, Bandung.

Iwa Karniwa berhasil dibekap KPK. Bukti kesigapan para petugas, terang Iwa bakalan redup. Ia pun bakal sama dengan orang-orang lain yang telah terbukti melahap proyek Meikarta, menghuni jeruji besi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun