Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ruang Kerja Iwa Karniwa Digeledah KPK

1 Agustus 2019   07:00 Diperbarui: 1 Agustus 2019   07:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekda Jabar, Iwa Karniwa (galamedianews.com)

"Bukan non aktif. Non aktif itu kalau ditahan, cuma mengisi kekosongan," jelas Asda.

Tugas Asda sekarang menggantikan Iwa adalah berkomunikasi dengan anggota dewan, serta membahas APBD perubahan 2019 dan APBD murni 2020.

Iwa Karniwa sendiri mengatakan akan kooperatif jika ditanya dan akan membantu  penyelidik, untuk memberantas korupsi.

Sementara itu, Rabu (31/7/2019) beberapa kader dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki ruangan kerja Sekda Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung. 

Dengan dikawal dua polisi bersenjata yang berjaga-jaga di depan pintu ruang kerja Iwa, kader-kader KPK menggeledah.

Ada lebih lima orang petugas KPK (menurut salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya) yang menggerebek. Dua antaranya yang mengenakan batik membawa dua buah koper besar memasuki ruang kerja Iwa.

Penggeledahan sendiri berlangsung mulai sekitar pukul 9.20 dan sampai pukul 11.00 belum selesai. Belum diketahui, apa saja yang dicari KPK dari penggerebekan itu. Bukan sampai di situ, KPK juga akan menggerebek rumah dinas Iwa di Jalan Aria Jipang, Bandung.

Iwa Karniwa berhasil dibekap KPK. Bukti kesigapan para petugas, terang Iwa bakalan redup. Ia pun bakal sama dengan orang-orang lain yang telah terbukti melahap proyek Meikarta, menghuni jeruji besi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun