Bagaimana menurut Anda, apakah KPK berani menerapkan UU No 31 pasal 2 Tahun 1999. Penerapan UU ini menjadi penting sebagai peringatan bagi pejabat agar tidak lagi berani menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan korupsi.
Kalau pun sudah sekali melakukan, waspada untuk kedua kalinya.
Pejabat yang sudah dibui karena mencuri, selayaknya tidak boleh mencalonkan lagi untuk memangku jabatan. Mereka akan  akan dijatuhi hukuman lebih berat.
Masyarakat pun dihimbau untuk tidak memilih mantan terpidana korupsi dalam pilkada, pileg, dsb. Anda mau dipimpin oleh mantan terpidana?
Jika KPK bertujuan untuk menanamkan efek jera, tapi yang tak kalah penting adalah mendorong masyarakat supaya cerdas dalam memilih seorang pemimpin.
Terlebih, tahun depan akan ada pilkada serentak 2020. 270 kepala daerah.
Jika UU No 31 pasal 2 Tahun 1999 diterapkan, maka ini pertama kalinya seorang koruptor dihukum mati di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H