Ari sendiri menjelaskan rangkap jabatan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara, dan sudah sesuai prosedur. Bahkan sudah disetujui oleh Kementerian BUMN.
"Rangkap ini untuk menyelamatkan aset negara, sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah mendapatkan persetujuan," jelas Ari.
Alhasil, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah mendapatkan teguran dua kali. Oleh Presiden Jokowi dan KPPU. Bagaimana Bu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!