Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan salah satu poin gugatan di Gedung MK pada sidang perdana gugatan PHPU, Jum'at (14/6/2019).
"Mana buktinya kalau TKN (Tim Kemenangan Nasional) Jokowi-Ma'ruf menjadikan ASN sebagai mesin politik?"
Kalimat itu diungkapkan TKN Jokowi-Ma'ruf beberapa waktu lalu terkait tudingan bahwa kubu 01 telah memobilisir ASN. TKN angkat bicara, dengan membuktikan bahwa dalam Pilpres 2019 ini 72% ASN memilih Prabowo-Sandi. Sedangkan pegawai BUMN sebesar 75%. Berdasarkan survei internal.
Tahapan selanjutnya gugatan sengketa Pilpres 2019 adalah sidang pemeriksaan saksi dan alat bantu pada 17-21 Juni. Dilanjutkan sembilan hakim akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim, 24-27 Juni.
Lalu pada 28 Juni dibacakan putusan sidang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H