Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dalang Sebenarnya Rusuh 22 Mei

15 Juni 2019   06:00 Diperbarui: 15 Juni 2019   06:12 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia boleh tahu dan mengerti bahwa pada 21-22 Mei 2019 lalu, Jakarta mencatat sejarah kelam di bidang politik. Aksi rusuh yang memporak-porandakan perpecahan bangsa.

Kronologis, apa-apa saja yang terjadi sudah diusut dan diungkapkan jelas kepada dunia.

Ada makar, rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu bos LSI, si penyandang dana, dsb.

Namun, siapa dalang sebenarnya dari 21-22 Mei masih digantung pertanyaannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menko Polhukam Wiranto. Menurutnya, dalang nyata aksi tersebut memang belum ditetapkan.

Wiranto mengungkapkan tidak bisa 1-2 hari diungkapkan. "Proses masih panjang, kendati demikian pemerintah sedang bekerja terus mencari aktor sesungguhnya," ujarnya Kamis (13/6/2019) di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jaksel.

Untuk itu beliau meminta masyarakat bersabar sembari menunggu proses hukumnya berjalan. Hormati proses hukum hingga selesai. "Kita boleh komentar, mendengarkan, namun tak boleh intervensi," kata Wiranto.

Ketika ditanya apakah Wiranto sudah membaca surat dari pengacara Kivlan Zen?

"Belum baca, belum sampai ke saya. Kita harus bertindak tegas, lugas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, polisi akan melakukan penyelidikan sampai tuntas," ujarnya.

Adapun pengacara Kivlan Zen sudah melayangkan surat untuk meminta perlindungan hukum. Surat itu ditujukan kepada kepada Wiranto selaku Menko Polhukam, Menhan, Kakostrad, dan Danjen Kopassus untuk minta penangguhan dan perlindungan hukum.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri pasrah begitu mendengar Menko Polhukam Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun