Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Yuk, Nonton Langsung Sidang PHPU

12 Juni 2019   06:00 Diperbarui: 12 Juni 2019   06:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juru bicara Mahkamah Konstitusi - Fajar Laksono - mengatakan, ruang sidang sangat terbatas, dan tempat duduk hanya disediakan bagi pihak-pihak yang terkait.

Akan tetapi menurutnya, masyarakat dapat melihat siaran langsung sidang Pilpres dengan cara lain. Dalam hal tersebut, pihak MK menyediakan layar lebar televisi yang dipajang di tenda merah di samping Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Sidang juga dapat disaksikan melalui live streaming di situs resmi dan media sosial MK.

"Atau lewat TV nasional, karena mereka sudah minta izin penyiaran," kata Fajar.

Langkah perdana MK yang dilakukan setelah diajukannya sengketa pemilu 2019, dimulai pada Senin (10/6/2019). Tahapan itu adalah registrasi perkara. Sedangkan sidang pertama PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) akan digelar pada Jum'at (14/6/2019).

Pada sidang perdana itu, MK akan mendengarkan pokok permohonan dari kubu Prabowo-Sandi dan pengesahan alat-alat bukti. Tahap selanjutnya sesudah itu, MK akan memeriksa alat-alat bukti, sekalian mendengarkan saksi dan ahli yang sudah ditunjuk kubu 02. Sidang pemeriksaan ini dihelat pada 17 hingga 24 Juni 2019. 

Seterusnya, pada 25 hingga 27 Juni 2019 digelar RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). RPH terdiri dari sembilan hakim yang bakal memutuskan sengketa. 

Tahapan akhir adalah dibacakannya hasil RPH tersebut paling lambat 28 Juni 2019.

Jika PHPU dinyatakan ditolak oleh MK, maka pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sementara itu pada Senin (10/6/2019) kubu 02 yang diketuai Bambang Widjojanto mendatangi MK untuk menambahkan berkas permohonan sengketa dan alat bukti PHPU.

Menurut Fajar, penambahan berkas itu sebenarnya tidak diatur dalam peraturan MK. "Tapi jika sangat ingin, berkas diterima," ujarnya.

Kubu 02 yang diketuai Bambang Widjojanto menyatakan argumen itu akan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, Ma'ruf Amin masih memegang jabatan BUMN ketika menjadi calon wakil presiden.

Ada UU yang menetapkan syarat cawapres harus mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya selama itu. Adapun Ma'ruf Amin masih memiliki jabatan di Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Pernyataan kubu 02 itu lantas ditangkis oleh Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf. Asrul Sani mengingatkan penambahan berkas perkara atau alat bukti itu tidak diatur dalam UU Pemilu atau MK. Tim Hukum sangat keberatan dengan apa yang ditambahkan. Sebab bertentangan dengan dalil wewenang MK yang diatur dalam UU Pemilu.

Tak hanya sampai disitu, Tim Hukum juga mengatakan BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI Life Insurance dan PT Bank BNI, sedangkan pemegang saham PT Bank Mandiri Syariah adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Bank Mandiri, jadi dengan begitu tidak penyertaan modal negara secara langsung. 

TKN juga menerangkan, Ma'ruf Amin adalah Dewan Pengawas di dua Bank tersebut, bukan karyawan. TKN menganggap kubu 02 cuma mengada-ada, kedudukan Ma'ruf Amin itu beda dengan karyawan, atau komisaris dari kedua Bank itu.

Dalam UU Pemilu ada tertulis, seorang capres atau cawapres harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN ataupun BUMD.

Ma'ruf Amin sendiri menjelaskan bahwa itu bukan BUMN. "Itu anak perusahaan," katanya. "Saya bukan karyawan, tapi Dewan Pengawas," jelas Amin, Selasa (11/6/2019) di Jalan Proklamasi, Jakpus.

Ayo, kita saksikan langsung sidang PHPU. Di lokasi, TV layar lebar di samping Gedung MK, live streaming, atau TV nasional, di sela-sela kesibukan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun