Ada UU yang menetapkan syarat cawapres harus mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya selama itu. Adapun Ma'ruf Amin masih memiliki jabatan di Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Pernyataan kubu 02 itu lantas ditangkis oleh Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf. Asrul Sani mengingatkan penambahan berkas perkara atau alat bukti itu tidak diatur dalam UU Pemilu atau MK. Tim Hukum sangat keberatan dengan apa yang ditambahkan. Sebab bertentangan dengan dalil wewenang MK yang diatur dalam UU Pemilu.
Tak hanya sampai disitu, Tim Hukum juga mengatakan BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI Life Insurance dan PT Bank BNI, sedangkan pemegang saham PT Bank Mandiri Syariah adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Bank Mandiri, jadi dengan begitu tidak penyertaan modal negara secara langsung.Â
TKN juga menerangkan, Ma'ruf Amin adalah Dewan Pengawas di dua Bank tersebut, bukan karyawan. TKN menganggap kubu 02 cuma mengada-ada, kedudukan Ma'ruf Amin itu beda dengan karyawan, atau komisaris dari kedua Bank itu.
Dalam UU Pemilu ada tertulis, seorang capres atau cawapres harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN ataupun BUMD.
Ma'ruf Amin sendiri menjelaskan bahwa itu bukan BUMN. "Itu anak perusahaan," katanya. "Saya bukan karyawan, tapi Dewan Pengawas," jelas Amin, Selasa (11/6/2019) di Jalan Proklamasi, Jakpus.
Ayo, kita saksikan langsung sidang PHPU. Di lokasi, TV layar lebar di samping Gedung MK, live streaming, atau TV nasional, di sela-sela kesibukan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H