Pidato makar jurkamnas 02 dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo.
"Apa yang saya katakan harus dipahami masyarakat, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintah atau makar," jelas Eggi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, itu cuma konsekuensi logis perihal kecurangan pemilu.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap Eggi sebagai terduga perkara makar pada Selasa (14/5/2019) pagi WIB. Surat penangkapan Eggi dibacakan ketika Eggi diperiksa.
Eggi sendiri memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Senin (13/5/2019) sore WIB. Tapi dia menolak diperiksa sebagai terduga.
Argo Yuwono menjelaskan tiga alasan mengapa Eggi ditahan, yaitu agar Eggi tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan jangan sampai kehilangan barang bukti.
Apa bedanya antara "people power" dan "gerakan kedaulatan rakyat"?
Amien yang membuat istilah people power, Amien juga yang memupus dan mengganti dengan gerakan kedaulatan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H