Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Bedanya People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat?

16 Mei 2019   05:00 Diperbarui: 16 Mei 2019   05:02 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, ia menghasut massa agar melakukan "people power" dalam pidatonya.

Video Eggi pun menyebar luas di media massa.

Eggi menolak tindakan penahanan dirinya. "Saya menolak ditahan, karena saya advokat, menurut UU nomor.... advokat tidak bisa dipidana atau digugat," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono memang telah melakukan penahanan terhadap Eggi untuk 20 hari ke depan, terhitung Selasa (14/5/2019).

Kendati Eggi meneken surat penangkapan, tapi dia menolak penahanan. Dalam berita acara, Eggi meneken penolakan itu.

Akankah ajuan pengacara Eggi yang meminta penangguhan Eggi diterima?

Nah, lebih lanjut, mendengar ditangkapnya Eggi, pembuat istilah "people power" Amien Rais lantas bereaksi. Reaksi Ketua Dewan Kehormatan PAN itu adalah dengan mengganti istilah "people power" dengan "gerakan kedaulatan rakyat".

Penggantian istilah itu dikatakan Amien Rais di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5/2019) pada simposium Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02 tentang kecurangan Pemilu 2019.

Hadir pula di sana, selain Amien Rais, sejumlah tokoh pengusung 02, Ketua BPN Djoko Santoso, dan Sandiaga serta Prabowo Subianto.

"Eggi ditangkap, sekarang gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien.

Ia berharap tidak ada yang mengusik "gerakan kedaulatan rakyat". Kalau ada yang menghadang, maka akan digilas. Kata Rais.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun