Slamet Maarif juga menyatakan bahwa Ijtima Ulama 3 ini adalah bentuk kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Yang penting tidak melanggar konstitusi," katanya.
Usai Ijtima 3, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mendukung usulan dari ustadz Haikal Hassan supaya para tokoh dan ulama Ijtima Ulama 3 agar sowan ke Cawapres KH Ma'ruf Amin.
Juru bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan Kamis (2/5/2019) usulan itu sangat bagus untuk mencari solusi dengan mengajak KH Ma'ruf Amin berbincang dari hati ke hati.
Pemilu itu jujur dan adil. "Apakah KH Ma'ruf Amin rela menjadi pemimpin negara kalau dari hasil kecurangan," kata Andre.
Dengan berbincang dari hati ke hati, maka diharapkan KH Ma'ruf Amin dapat merenunginya.
Ustadz Haikal yakin kalau Ma'ruf Amin sebagai ulama tahu akibat dari perbuatan curang, apalagi dalam memimpin negara.
Menjawab usulan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab agar KPU menghentikan real count, KPU menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tunduk kepada siapa pun, tidak kepada 02 atau 01. KPU hanya akan tunduk kepada undang-undang.Â
"Dan akan kami buktikan itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (2/5/2019) di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Wahyu juga menghormati hasil Ijtima Ulama 3, namun dugaan kecurangan pemilu harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Melenceng sedikit dari tema, bagaimanakah pendapat Anda mengenai akan dipindahkannya Jakarta sebagai ibukota negara ke tempat lain. Apa yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan, baik dan buruknya? Dan apakah ini ada hubungannya dengan berakhirnya kontestasi Pemilu 2019, pengalihan isu?