Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ngabalin Menanggapi Saran dari Agus Rahardjo

1 Mei 2019   06:00 Diperbarui: 1 Mei 2019   06:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
makassar.tribunnews.com

"Yang jelas pak Jokowi memiliki pengalaman di pemerintahan, semenjak beliau menjabat walikota, gubernur, hingga sekarang presiden untuk nantinya lebih selektif dan waspada dalam memilih orang-orang yang akan membantunya menjalankan pemerintahan," kata Tenaga Ahli Utama IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ngabalin, Senin (29/4/2019).

Dalam hal tersebut, Ngabalin dimintai tanggapannya mengenai saran yang diusulkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, agar pak Jokowi mengecek dahulu rekam jejak dari orang-orang yang nanti bakalan diangkat menjadi pembantunya.

Ide usulan dari Ketua KPK Agus Rahardjo muncul terkait dengan adanya empat pembantu Presiden yang harus berurusan dengan KPK.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat panggilan dari KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan politisi PPP.

Sebelumnya, Idrus Marham, mantan Menteri Sosial ditangkap KPK dan dijatuhi hukuman 3 tahun bui oleh pengadilan tingkat pertama.

Dua pembantu lain yang sedang hangat di media massa adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang dikaitkan dengan aliran dana dari Kemenpora ke KONI. Sementara yang teranyar KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Penggeledahan ruang kerja Enggartiasto terjadi di kurun massa quick count Pilpres dan Pileg 2019 serta di saat-saat akan memasuki bulan Ramadhan.

KPK melakukan tindakan penggeledahan itu berdasarkan laporan dari Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR komisi VI yang ditangkap KPK pada 28 Maret 2019 lalu karena yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang sebagai suap dari Marketing Manager PT HTK, melalui perantara bernama Indung dari PT Inersia.

Keseluruhan jumlah uang yang diterima Bowo adalah sebesar Rp 8 miliar. PT HTK sendiri memberikan Rp 1,5 miliar. Hal itu dimaksudkan agar Bowo menggunakan jabatannya agar PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) memakai jasa PT HTK untuk distribusi pupuk.

Uang yang diterima Bowo dinilai akan digunakan untuk serangan fajar atau money politics di Pemilu 2019.

Sebelumnya, pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk sempat menyebutkan nama seorang menteri yang masih aktif terkait penerimaan suap itu. Namun, saat itu, Saut belum mau menyebutkan namanya.

Dalam penggeledahan di ruang kerja Mendag, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan perdagangan gula.

Enggartiasto sendiri mengetahui penggeledahan itu, tapi ia tidak mengetahui apa yang dicari tim penyelidik KPK.

Dari total Rp 8 miliar yang diterima Bowo. Rp 1,5 miliar dari PT HTK dan sisanya Rp 6,5 miliar berasal pihak lain.

Jumlah Rp 8 miliar itu disita KPK sudah dalam 400 amplop yang akan digunakan untuk serangan fajar.

Nama Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN non aktif adalah yang dimaksud dengan pihak lain, serta nama seorang menteri yang disebut oleh kuasa hukum Bowo.

Staf Ahli Kepresidenan, Ngabalin menilai saran dari Agus Rahardjo sebagai masukan yang bagus dan bersifat konstruktif dan bermanfaat untuk pemerintahan.

"Masukan yang bagus dan Insyaallah pak Jokowi akan sangat selektif," kata Ngabalin yang mendukung penuh saran dan Agus Rahardjo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun