Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Keadilan bagi Adelina?

24 April 2019   05:00 Diperbarui: 24 April 2019   06:15 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di saat perhatian kita cukup tersita oleh hiruk pikuk pada kontestasi politik menjelang, hari pencoblosan 17 April 2019, dan sesudahnya. Dari sudut perhatian, boleh dikatakan fokus masyarakat Indonesia tertuju ke Pemilu serentak 2019.

Dan pada saat ini, quick count dan real count belum tuntas. Sementara ada pihak yang mengklaim bahwa mereka memenangkan kontestasi Pilpres 2019 berdasarkan real count.

Tapi, hasil real count tersebut berbeda pendapat dengan quick count bergulir.

Lantas, muncul kabar mengejutkan dari dunia hukum. 

Kabar tersebut adalah tentang dibebaskannya MA Shan (61 tahun) oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia. Keputusan pembebasan majikan Adelina Lisao (21 tahun) itu tercatat pada tanggal 18 April 2019.

Berawal, setelah Steven Sim Chee Kong memperoleh laporan dari tetangga majikan MA Shan pada 10 Pebruari 2019. Sim Chee Kong, seorang anggota DPR di Bukit Mertajam, Malaysia memang menemukan Adelina Sao sudah dalam kondisi lemah dengan luka parah di tangan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur itu.

Adelina Sao menceritakan selama satu bulan terakhir dia dipaksa majikannya tidur di luar rumah bersama anjing milik sang majikan. Adelina juga mengalami penganiayaan dan tidak diberi makan.

Sim Chee Kong mengatakan Adelina kurang gizi karena tidak diberi makan dan ada luka di tangan karena digigit anjing.

Pada keesokan harinya (11/2/2019), Adelina meninggal dunia di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.

Kepada wartawan BBC Indonesia, Chee Kong menyatakan kematian Adelina membuat orang Malaysia marah kepada majikan Adelina.

Atas kejadian, sebelumnya majikan Adelina, Ambika MA Shan dikenai Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

Tapi, atas permintaan dari pihak kejaksaan, tercatat tanggal 18 April 2019 Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan MA Shan dari segala tuntutan.

Keputusan PT Malaysia dinilai jelas sangat tidak adil.

Musibah yang dialami Adelina sudah sangat membuat syok baik bagi orang Indonesia maupun Malaysia.

Namun, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Penang, Ahmad Dahlan yang mengkonfirmasi keputusan PT itu menghormati proses hukum di Malaysia dan berharap keadilan bagi Adelina, Senin (23/4/2019).

Anggota DPR dari Bukit Mertajam dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Steven Sim Chee Kong, merasa sangat kecewa dengan keputusan PT Malaysia tersebut.

Chee Kong lantas meminta klarifikasi dari kejaksaan dan sedang menanti reaksi dari mereka. Hal ini dikatakan Chee Kong kepada Joanne Wirawan, wartawan BBC Indonesia, Senin (23/4/2019).

Di negeri Jiran Malaysia, saat ini terdapat sekitar 2,5 juta WNI yang bekerja, 50 persen di antaranya ilegal.

Kasus terheboh sebelumnya. Pada tahun 2004, Nirmala, seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, mengalami trauma berat karena disiksa majikannya, Yim Pek Ha dan suaminya Hii Ik Ting. Namun akhirnya, pada tahun 2015, Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan tuntutan Nirmala, Yim Pek Ha dan suaminya membayar ganti rugi Rp 1,1 milyar.

Sementara itu, menanggapi keputusan PT Malaysia, Direktur Eksekutif Tenaganita, atau Lembaga Pelindung Pekerja Migran di Malaysia, Glorene A Das langsung mempertanyakan sistem hukum di negeri Jiran itu.

A Das mengatakan Adelina yang disuruh bekerja dua tahun dan tanpa digaji lantas dianiaya sedemikian rupa, kematian wanita asal NTT itu harus punya makna.

Kepada Free Malaysia Today, Glorene A Das mengatakan mengapa pengadilan bertindak begitu, mengapa pemerintah Malaysia menggagalkannya. "Dimana keadilan buat Adelina?" katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun