Kaitan dengan hak, juga dalam hal memberi dukungan kepada salah satu Paslon 01 atau 02 di pemilu 2019 ini memang tidak boleh dipaksakan. Itu termasuk hak azasi seseorang untuk menggunakannya.
Anda memiliki dukungan kepada salah satu Paslon?
Coba kita lihat ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Siapa yang didukung Peradi dalam pemilu sekarang ini?
Jawabannya: netral.
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam surat yang diteken pada 9 April 2019 mendeklarasikan bahwa Peradi bersifat netral, independen, dan non partisan.
Senada dengan surat itu, Sekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa Peradi dilarang memberikan dukungan kepada salah satu capres atau partai tertentu, sebab hal itu bertabrakan dengan Pasal 28 UU Advokat.Â
Terkecuali, jika ada pribadi-pribadi, itu merupakan hak konstitusional mereka.
Dalam kaitan tersebut, mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dalam Pilpres 2019 menjatuhkan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Sandi. Ya, itu bersifat pribadi.
Namun Peradi memberi dukungan, tapi bukan mendukung salah satu capres, melainkan dukungan kepada pelaksanaan Pemilu 2019. Rivai Kusumanegara menjelaskan sejak dua tahun lalu, Peradi dan Mahkamah Konstitusi RI telah bekerjasama melakukan bimtek (bimbingan teknis) terkait sengketa kepemiluan kepada 550 advokat dari seluruh negeri.
Sementara itu dalam kaitan kunjungan cawapres Ma'ruf Amin ke Bogor beberapa waktu lalu, walikota Bogor terpilih, Bima Arya Sugiarto sempat digeledah Bawaslu Kota Bogor, karena Bima Arya sempat menunjukkan satu jari sebagai bentuk kampanye mendukung Paslon 01, saat KH Ma'ruf Amin bertandang ke Pondok Pesantren Al Ghazali.