Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Menetapkan Tersangka ke-45 Suap DPRD Malang

10 April 2019   06:00 Diperbarui: 10 April 2019   06:30 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beritabalionline.com

Adapun tersangka yang dimaksud adalah Cipto Wiyono. Dengan demikian mantan Sekretaris Daerah Kota Malang ini menjadi tersangka ke 45 terkait perkara suap DPRD Malang itu.

Adapun, Cipto ditetapkan sebagai tersangka karena perannya untuk menyiapkan duit suap untuk dibagikan kepada mantan Ketua DPRD Moch. Arief dan beberapa anggota DPRD Kota Malang.

Jadi dengan demikian, Cipto ikut terlibat dalam pemberian suap. Cipto "bekerja" untuk mantan Walikota Malang Moch. Anton.

Cipto Wiyono pada waktu itu disuruh Moch. Anton agar berembug dengan Jarot Edi Sulistiyono, mantan Kadis PPUB Malang dan Arief untuk memberi duit kepada anggota dewan.

Penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka ini menjadi tahapan keempat kinerja KPK terkait suap anggota DPRD Kota Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun