Adapun tersangka yang dimaksud adalah Cipto Wiyono. Dengan demikian mantan Sekretaris Daerah Kota Malang ini menjadi tersangka ke 45 terkait perkara suap DPRD Malang itu.
Adapun, Cipto ditetapkan sebagai tersangka karena perannya untuk menyiapkan duit suap untuk dibagikan kepada mantan Ketua DPRD Moch. Arief dan beberapa anggota DPRD Kota Malang.
Jadi dengan demikian, Cipto ikut terlibat dalam pemberian suap. Cipto "bekerja" untuk mantan Walikota Malang Moch. Anton.
Cipto Wiyono pada waktu itu disuruh Moch. Anton agar berembug dengan Jarot Edi Sulistiyono, mantan Kadis PPUB Malang dan Arief untuk memberi duit kepada anggota dewan.
Penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka ini menjadi tahapan keempat kinerja KPK terkait suap anggota DPRD Kota Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H