Adapun tersangka yang dimaksud adalah Cipto Wiyono. Dengan demikian mantan Sekretaris Daerah Kota Malang ini menjadi tersangka ke 45 terkait perkara suap DPRD Malang itu.
Adapun, Cipto ditetapkan sebagai tersangka karena perannya untuk menyiapkan duit suap untuk dibagikan kepada mantan Ketua DPRD Moch. Arief dan beberapa anggota DPRD Kota Malang.
Jadi dengan demikian, Cipto ikut terlibat dalam pemberian suap. Cipto "bekerja" untuk mantan Walikota Malang Moch. Anton.
Cipto Wiyono pada waktu itu disuruh Moch. Anton agar berembug dengan Jarot Edi Sulistiyono, mantan Kadis PPUB Malang dan Arief untuk memberi duit kepada anggota dewan.
Penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka ini menjadi tahapan keempat kinerja KPK terkait suap anggota DPRD Kota Malang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI