Sangat disayangkan, Kementerian Agama yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi instansi lain tapi justru di sini telah terjadi jual beli jabatan di dalamnya.
Muhammad Muafaq Wirahadi membeli jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik seharga Rp 50 juta yang diberikan kepada Romahurmuziy. Romahurmuziy yang Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan juga menerima uang Rp 250 juta sebagai pembelian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dari Haris Hasanuddin.
Penyesalan, juga senada dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif. Syarif menyesalkan, seleksi seharusnya berdasarkan kejujuran bukan berdasarkan suap, seleksi seharusnya bisa menutup peluang korupsi dalam pengangkatan petinggi kementerian.
Pengangkatan petinggi di Kementerian Agama 2018/2019 seharusnya menjadi kompetensi ASN dengan jabatan yang tepat sehingga bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Pembeli Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dalam hal ini menabrak Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Romahurmuziy terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syarif juga khawatir hal semacam ini berlanjut dilakukan oleh para petinggi, baik petinggi organisasi masyarakat maupun petinggi parpol.
Sementara Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mengatakan OTT Rommy yang juga sebagai salah satu anggota TKN tidak ada hubungannya dengan Pilpres, dan harus dilihat secara permasalahan pribadi.
Menurut Erick, tidak semua hal terkait dengan tahun politik.
Ketua INASGOC ini juga mengatakan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tapi penegakan hukum juga harus dihormati.
Sedangkan, mantan Rois Aam PBNU, KH Ma'aruf Amin yang baru mendengar dari cerita-cerita soal OTT Rommy ketika akan berangkat sholat Jum'at (15/3/2019) belum mau mengeluarkan keterangan lebih lanjut. "Nanti ya," katanya.