Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siti Aisyah Tiba Kembali di "Rumah" Sendiri

12 Maret 2019   03:59 Diperbarui: 12 Maret 2019   12:22 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari awal, Darsinah, bibi dari Siti Aisyah, yakin bahwa Siti Aisyah bukanlah seorang pembunuh. Siti bahkan dikenal baik di lingkungan keluarganya di Kampung Ranca Sumur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Adapun tersangka Siti Aisyah diduga sebagai pembunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri dari Presiden Korea Utara, Kim Jong-Un.

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia mengabulkan permohonan jaksa untuk mencabut tuduhan pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah. Siti Aisyah pun dibebaskan dari penjara pada Senin pagi (11/3/2019).

Darsinah merasa bersyukur atas pembebasan Siti, keluarga memang yakin Siti bukan pembunuh. "Alhamdulillah, lega banget pikiran," kata Darsinah.

Setelah pemerintah Malaysia intensif melakukan lobi, pemerintah Malaysia akhirnya mencabut kembali dakwa pembunuhan. Dicabutnya kembali dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 254 KUHP Malaysia serta melalui kewenangan Jaksa Agung Malaysia.

Siti Aisyah sendiri mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut. "Saya terkejut dan sangat senang, saya tak menduga ini akan terjadi," kata Siti yang terlihat emosional.

Begitu Hakim Azmin Ariffin memutus pembebasan Siti dari tahanan, Siti langsung dibawa ke luar ruang sidang dan dibawa ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Saat dibebaskan pada Senin (11/3/2019), persidangan terhadap terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong sedang memasuki agenda pembelaan bagi Doan. Usai keputusan mengejutkan dibebaskannya Siti, persidangan untuk Doan ditunda untuk sementara waktu sampai waktu yang belum ditentukan.

Siti Aisyah (26) langsung memeluk Doan (30) begitu pengumuman pembebasan yang diberikan kepada Siti. Doan tak kuasa menahan air matanya. Keduanya, Siti dan Doan bersama-sama menangis. Tangis Doan bahkan hingga terisak-isak.

Seperti banyak dilansir, Siti dan Doan terancam hukuman mati karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam,  kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-Un.

Siti dan Doan dituduh mengusapkan wajah Kim Jong-Nam dengan menggunakan gas saraf VX yang mematikan. Hal itu dilakukan keduanya pada Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun