Lebih lanjut Anang mengatakan masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Anang juga mengatakan mubes sebaiknya diadakan, namun setelah pesta demokrasi usai.
"Kita bahas bagaimana jalan keluarnya nanti," katanya.
"Tidak masalah jika ditarik kembali," kata Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas, menanggapi akan ditariknya kembali draf RUU Permusikan. Tapi, menurut Atgas, harus disetujui dahulu oleh tiga lembaga. Ketiga lembaga tersebut adalah DPD, Kemenhukham, dan DPR. Dan harus melalui sebuah rapat kerja.
Selamat Hari Musik Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H