Enam tahun yang lalu, tepatnya pada 9 Maret 2013, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Salah satu kalimat dalam Keppres tersebut dikatakan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat multi dimensional dan universal.
Tanggal ditetapkannya 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional karena 9 Maret merupakan tanggal lahir musisi kita, Wage Rudolf Soepratman. Wage Rudolf Soepratman dilahirkan pada 9 Maret 1903 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Wage Rudolf Soepratman dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kendati sempat muncul perdebatan, karena ada yang mengatakan bahwa tanggal lahir WR Soepratman adalah tanggal 19 Maret, bukan tanggal 9 Maret. Namun setiap tanggal 9 Maret setiap tahunnya kita memperingati Hari Musik Nasional.
Dari segi manfaat, musik ternyata dapat menjadi alat komunikasi antar manusia. Musik adalah bahasa universal yang dapat mempersatukan perbedaan, solidaritas kemanusiaan, dan menciptakan perdamaian.
Musik menciptakan harmoni yang indah dan enak didengar dan dapat mengantarkan manusia menelusuri lorong hampa dalam kelemahan asa menjadi tenang dan damai.
Musik juga dapat menimbulkan relaksasi. Dalam suasana emosi, menumbuhkan rasa spiritual, memperbaiki mood, merubah kecemasan, dan melepaskan stres.
Musik juga meningkatkan intelegensia dari ritme yang menstimulasi fungsi kerja otak manusia.
Musik bersifat terapi dan memulihkan kesehatan serta kekebalan tubuh hingga tidak gampang sakit.
Pada era keemasan Turki Usmani, musik berkembang sebagai alat terapi. Tokoh Islam Al Kindi menerapkan terapi musik kepada seorang anak yang lumpuh.