Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahun Olahraga yang Ternodai

23 Desember 2018   03:45 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:55 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam acara "Mata Najwa" pada hari Rabu (19/12/2018), Andi Darussalam menyebut-nyebut nama Maman Abdurahman yang diduga tersangkut kasus pengaturan skor dalam laga Piala AFF tahun 2010 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada leg pertama final kontra Malaysia itu Indonesia kalah 0-3 dari Malaysia. Pada saat itu, Maman Abdurahman melakukan blunder yang berbuah gol bagi Malaysia.

Akan tetapi Andi Darussalam mengatakan hal itu dengan tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat.

Bek Persija Jakarta itu langsung memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah kesalahan yang dibuat olehnya.

Bahkan Maman bersedia bekerjasama dengan pihak polri untuk menjernihkan kasus.

Akhir-akhir ini, kasus pengaturan skor yang terjadi di kompetisi Indonesia, cukup marak mencuat belakangan ini.

Dan yang paling aktual adalah soal match fixing di babak delapan besar Liga 2 2018.

Januar Herwanto, selaku Manajer Madura FC yang diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri selama lebih kurang empat jam pada Jum'at (21/12/2018) menjelaskan bahwa dirinya pernah ditawarkan sejumlah uang supaya timnya mengalah dari PSS Sleman di babak delapan besar Liga 2, oleh anggota exco PSSI, Hidayat.

Di laga tersebut, seorang pemain PSS Sleman sudah jelas terperangkap di posisi offside, tapi dibiarkan, lalu bek Madura FC, Choirul Rifan melakukan gol bunuh diri.

Januar juga sudah menyerahkan bukti rekaman suara percakapan telepon dengan Hidayat yang menawarkan uang kepada dirinya supaya Madura FC mengalah.

Kinerja Polri tidaklah main-main. Bukan saja kasus pengaturan skor yang terjadi belum lama ini, Bareskrim Polri bahkan juga akan mengusut kasus pengaturan skor tersebut yang telah lama. Polri telah mencanangkan akan menyelidiki kasus pengaturan skor antara tahun 2015 - 2017. Untuk itu Polri akan mengkaji dulu bukti-bukti lama.

Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, bukti-bukti kasus lama itu dinilai belum cukup. Harus digali, dan dianalisa lagi dengan mendalam, untuk mengungkap satu atau dua insiden.

Polri saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti baru, sedangkan pemeriksaan kepada saksi-saksi akan dilakukan secara maraton.

Dedi juga mengatakan bahwa satgas nantinya akan bertugas pada laga saat Liga 2019-2020 berjalan. Hal itu selain untuk mengantisipasi terjadinya match fixing, juga memberantas mafia, baik di Liga 3, 2, maupun 1. Jika terjadi match fixing, akan ditindak secara hukum.

Bertindak cepat, Polri juga telah meminta keterangan awal terhadap lima orang, selain Manajer Madura FC Januar Herwanto, keempat lainnya adalah Ketua BOPI Richard Sambera, Sekjen BOPI Andreas Marbun, Dirut PT LIB Berlington Siahaan, dan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.

Pemanggilan terhadap kelima saksi itu pada hari Jum'at (21/12/2018). Sedangkan pada minggu depan, Polri akan memanggil tujuh saksi lainnya untuk mendalami kasus, mulai dari pihak PSSI, wasit, dan Kemenpora.

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam waktu dekat ini akan membentuk Satgas Pengaturan Skor. Satgas tersebut akan juga bekerja mengawasi tindak match fixing pada Liga Indonesia mendatang.

Kejahatan di dunia olahraga, bukan hanya di cabang sepakbola, mencuat lagi di akhir tahun 2018 ini. KPK telah melakukan OTT pada Selasa (18/12/2018) kepada beberapa orang di lingkungan pejabat Kemenpora dan KONI. Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka pejabat di lingkungan Kemenpora dan KONI yang diduga terlibat korupsi bantuan KONI.

Penangkapan oleh KPK pada Desember 2018 ini merangkai kasus-kasus korupsi lain di bidang olahraga.

Di tengah-tengah kesibukan untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban anggaran pelatnas sebelum tutup buku di akhir tahun, KPK kecolongan kasus korupsi pemberian bantuan dana dari Kemenpora ke KONI, padahal tugas KONI adalah membantu pemerintah membuat kebijakan nasional untuk pengembangan olahraga di tingkat nasional.

Aristo Pangaribuan, seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia mengatakan komisi untuk pejabat yang dipotong dari dana bantuan adalah bentuk korupsi yang umum terjadi.

Menurut Aristo, kejahatan korupsi sudah parah. Seseorang akan dinilai tidak etis, jika orang itu tidak memberi komisi sesudah menerima hibah.

Menurut Aristo, kalau seperti itu, sistem sebagus apa pun pasti bisa diakali.

Selain menangkap 12 orang, KPK juga memeriksa ruang kerja Menpora Imam Nahrawi di lantai 10, Kamis.

Dunia olahraga masih kotor. Selain kasus mafia bola, pengaturan skor di sepakbola, yang menodai olahraga juga kasus korupsi.

Nilai-nilai olahraga yaitu sportivitas dan kejujuran yang semestinya dijunjung tinggi malah kini dinodai.

Layaknya kaset lama yang diputar ulang. Kasus demi kasus korupsi terus berulang, perlu lebih lagi upaya untuk mencegahnya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun