Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Mencicipi Makanan di Bulan Puasa, Apakah Batal?

29 Maret 2023   10:06 Diperbarui: 29 Maret 2023   10:03 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mencicipi makanan (ramha.id)

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah tidak makan dan tidak minum selama 13 jam dari pagi hingga sore hari.

Dengan demikian, seorang muslim yang menjalankan kewajiban itu maka mereka akan mendapatkan pahalanya dari Allah SWT.

Namun kondisi tersebut bisa menimbulkan pertanyaan dan masalah yang cukup merisaukan.

Misalnya wanita yang sedang haid atau menyusui, orang sakit, atau mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Bagaimana hukumnya?

Bisa juga mereka yang harus mencicipi makanan atau minuman untuk mengetahui bagaimana citarasanya.

Kurang asin, kurang manis, dan sebagainya.

Kondisi tersebut sering dialami oleh koki di rumah makan atau restoran, ibu-ibu rumah tangga, dan sebagainya yang sangat memerlukan ujicoba tentang makanan yang sedang dibuatnya.

Jika mereka yang sengaja makan atau minum maka itulah yang membatalkan puasanya.

Dalam hal ini mereka sudah mengetahui tentang hukum mana yang membatalkan dan mana yang tidak.

Lain lagi ceritanya, kalau mereka yang lupa atau tidak tahu.

Seorang yang baru mualaf misalnya, mereka tidak mengetahui hukum mana yang membatalkan atau tidak.

Termaktub dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj disebutkan kalau seseorang yang makan dengan tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Kecuali makan banyak.

Di laman Kementerian Agama, para ulama menyebutkan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa. Misalnya para ibu yang memasak untuk anaknya.

Namun jika mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan tertentu maka itu hukumnya makruh.

Imam Al-Zayyadi mengatakan mengenai hal tersebut.

Mereka yang memasak, koki/juru masak, atau para ibu yang memiliki anak kecil, maka mengecap makanan adalah makruh.

Mencicipi makanan tersebut dikhawatirkan makanan itu melewati tenggorokan.

Sehingga dengan demikian, mencecap makanan itu diperbolehkan selama tidak melewati tenggorokan.

Dalam kitab Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi ada menyebutkan tentang hal tersebut.

Yang intinya mengatakan selama tidak melewati tenggorokan, maka dia tetap berpuasa.

Di saat-saat Ramadan seperti sekarang ini seketika ingatan saya melayang ke kampung halaman di Jawa Barat.

Di bulan puasa ada istilah nyemen. 

Nyemen ini konotasinya anak-anak yang makan di waktu jam-jam puasa.

Namun nyemen juga bisa ditujukan kepada orang dewasa. Yang bermakna mencicipi atau makan dengan sengaja di bulan puasa.

Yang utama dari hakikat berpuasa di bulan Ramadhan adalah mendekatkan diri kepada Illahi.

Selain tidak makan dan tidak minum selama 13 jam umat Muslim juga menahan diri dari segala sesuatu nafsu buruk.

Selamat menjalankan ibadah puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun