"Banyak yang lapor ke saya, tabungan dan deposito nya tidak bisa diambil," kata Nina Agustina.
Di sinilah salah satu kendala yang dialami suatu usaha perbankan, yaitu kredit macet.
Nina Agustina yang dimaksud, Bupati Indramayu, Jawa Barat, menerima banyak aduan dari para nasabah bahwa mereka sulit untuk mengambil simpanan mereka baik berupa tabungan maupun deposito di BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja) Indramayu.
Merespon atas keluhan tersebut, Nina Agustina meminta Direktur Operasional BPR KR untuk membuka khusus pos pelayanan pengaduan nasabah.
Kondisi tersebut disebabkan karena adanya sejumlah kredit macet dari debitur yang tidak/atau belum dilunasi juga adanya dugaan korupsi di Perumda (Perusahaan Umum Daerah) itu.
Perumda BPR KR ini selain mempunyai kantor pusat di Jalan Letjen S. Parman No 20, Kelurahan Margadadi juga memiliki cabang-cabang di seluruh Kabupaten Indramayu lainnya.
Kesulitan para nasabah untuk mengambil tabungan, deposito, dan transaksi keuangan lainnya sebenarnya tidak akan terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya membayar cicilan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KR, mengatakan persyaratan nasabah yang akan mengambil tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lainnya itu adalah datang ke kantor Bank yang bersangkutan.
"Membawa fotokopi saldo awal dan akhir tabungan atau deposito itu dan fotokopi KTP, di cabang dimana mereka menyimpan uangnya," katanya.
Seorang bupati dalam kasus ini tentunya memilliki peranan yang sangat krusial untuk mengatasi permasalahan yang sebenarnya.