Oleh karenanya menurut Marlison, konsumen berhak untuk menolak pengembalian dengan permen.
"Mereka berhak menolak pengembalian dengan permen," katanya.
Kondisi seperti ini sudah sering saya alami, baik ketika belanja di mart, super market, warung, atau toko.
"Ini kembaliannya Rp 600. Pake permen ya?" Tanya si penjual.
Saya sendiri tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Mau dikembalikan pake uang atau permen.
Bahkan mungkin bagi orang kaya uang kembalian receh itu tidak punya artinya sama sekali.
Namun jangan dikira di sudut yang lain.
Ternyata masih ada mereka yang ingin uang receh tersebut.
Nah, oleh karenanya, bila mereka memang ingin uang receh, bukan permen sebagai kembalian, maka mereka bisa menolaknya.
Ada Undang-undangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H