Tentu Anda pernah mengalami bahkan saat ini pun masih.
Ketika kita belanja di mart atau super market kita sering diberikan permen sebagai uang kembalian.
Ada yang langsung saja diberikan permen.
Ada juga kasir yang ngomong dulu.
"Pak ini kembaliannya pake permen ya?..."
Bukan hanya soal langsung saja kasir langsung memberikan permen sebagai kembalian, namun konsumen pun punya hak untuk meminta kembalian bukan dengan permen tapi dengan uang.
"Ada sanksi bagi penjual yang tidak memberikan uang sebagai kembalian," kata Marlison Hakim, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) itu kondisi tersebut ada diatur dalam Pasal 21 Undang-undang tentang Mata Uang.
Didalamnya disebutkan antara lain mereka yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi dengan tujuan pembayaran termasuk dalam kategori pelanggaran.
Bisa berurusan dengan penegak hukum dan ancaman sanksi pidana paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 200 juta.