Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Kembalian Diganti Permen, Apakah Konsumen Punya Hak Menolak?

20 Maret 2023   10:06 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:08 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang kembalian (finance.detik.com)

Tentu Anda pernah mengalami bahkan saat ini pun masih.

Ketika kita belanja di mart atau super market kita sering diberikan permen sebagai uang kembalian.

Ada yang langsung saja diberikan permen.

Ada juga kasir yang ngomong dulu.

"Pak ini kembaliannya pake permen ya?..."

Bukan hanya soal langsung saja kasir langsung memberikan permen sebagai kembalian, namun konsumen pun punya hak untuk meminta kembalian bukan dengan permen tapi dengan uang.

"Ada sanksi bagi penjual yang tidak memberikan uang sebagai kembalian," kata Marlison Hakim, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) itu kondisi tersebut ada diatur dalam Pasal 21 Undang-undang tentang Mata Uang.

Didalamnya disebutkan antara lain mereka yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi dengan tujuan pembayaran termasuk dalam kategori pelanggaran.

Bisa berurusan dengan penegak hukum dan ancaman sanksi pidana paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 200 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun