Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghitung Pajak yang Kita Bayar Setiap Hari, dari Makanan Hingga Transportasi

4 Maret 2023   11:07 Diperbarui: 4 Maret 2023   11:04 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak yang kita bayarkan sehari-hari (idntimes.com)


Kasus Mario Dandy mencuat ke permukaan, lantaran Mario (20) yang adalah anak pejabat tinggi dari perpajakan melakukan penganiayaan kepada David Ozora (17).

Mario berbuat sewenang-wenang tersebut lantaran mentang-mentang bapaknya orang yang terpandang, yang konon kekayaannya yang dilaporkan berjumlah Rp 56,1 milyar.

Oleh karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku atasan Rafael Alun Trisambodo, memecat ayah Mario Dandy itu dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Anak berbuat, bapa kena getahnya.

Rekening Rafael yang gendut disorot dan KPK mulai bertindak untuk mengusut asal-usul kekayaan tersebut.

Tak pelak sesudah peristiwa itu, muncul himbauan untuk memboikot agar masyarakat tidak usah membayar pajak jika pajak masih diselewengkan.

Seperti salah satunya yang diungkapkan oleh mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj yang mengancam akan mengajak warga NU tidak membayar pajak jika masih diselewengkan.

Sementara yang "pro" pemerintah, mengatakan KH Said Aqil harusnya bijaksana. Kalau masyarakat tidak membayar pajak, bagaimana kelanjutan dari pembangunan bangsa ini?

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) ketika menerima kunjungan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Kamis (2/3/2023).

Ngomong-ngomong soal itu, tahukah Anda ternyata kita kerap membayar pajak untuk negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan nasional.

Nah, pajak apa saja yang kita lunasi sehari-harinya?

Bea meterai

Pajak restoran

Pajak penghasilan

Pajak pertambahan nilai

Pajak bunga simpanan

Sebagai bukti sebuah dokumen akan adanya perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak, maka dokumen itu harus dibubuhi meterai.

Maka itulah yang disebut dengan bea meterai yang dikumpulkan oleh pemerintah untuk pembangunan.

Pajak restoran atau yang biasa disebut dengan service tax adalah pajak yang dipungut oleh Pemda (Pemerintah Daerah) kalau kita makan di restoran.

Tentunya ada Undang-undangnya berapa biaya pajak restoran tersebut.

Dalam hal ini tidak boleh lebih dari 10 persen.

Misalkan harga makanan yang Anda konsumsi itu Rp 90.000 maka service tax nya adalah Rp 9.000.

Jadi Anda harus membayar Rp 99.000.

Tarif PPh diatur dalam pasal 21.

Tarif PPh ini dikenakan kepada jumlah penghasilan tertentu dari seseorang.

Asas keadilan, ada juga istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan dari barang-barang makanan, atau minuman yang kita beli dari super market, mall, atau restoran.

Mulai 1 April 2022 PPN ini ditetapkan 11 persen.

Jadi jika Anda membeli barang seharga Rp 200.000, maka PPN yang diambil adalah Rp 22.000.

Dengan Anda mengocek saku celana Anda sebesar Rp 222.000 maka Anda telah membayar pajak.

Pajak bunga simpanan diambil dari bunga yang Anda peroleh dari simpanan yang berupa tabungan atau deposito.

Besarnya 20 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun