Trinidad dan Tobago
Kolombia
India
Indonesia
Srilangka
Kamboja
Jepang memberikan libur 15 hari bagi rakyat dalam setahunnya.
Dalam undang-undang disebutkan jika ada hari "kejepit" maka hari itu dijadikan hari libur juga.
Misalnya ada hari raya tanggal 4 dan 6. Ya, tanggal 5 nya jadi hari libur juga.
Sedangkan kalau hari raya jatuh pada Minggu, maka hari raya libur itu digantikan dengan hari biasa.
Hari-hari libur di negara matahari terbit itu misalnya Hari Kelahiran Kaisar, dan sebagainya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!