Seraya dengan adanya 2 kasus baru GGAPA (Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI segera menghentikan peredaran obat sirup Praxion yang menjadi dalangnya.
Obat sirup demam itu sempat dinyatakan aman pada 30 Desember yang lalu, namun BPOM segera membatalkan "aman"nya setelah ditemukannya dua anak yang gagal ginjal akut, satu meninggal setelah minum obat itu.
Menderita kasus gagal ginjal akut anak tersebut sempat dirawat di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) Jakarta sebelum meninggal dunia.
Rasa sakit yang diderita anak itu lantaran obat itu disinyalir mengandung EG/DEG (Etilen Glikol/Dietilen Glikol) yang melewati batas yang diperbolehkan.
Bahan-bahan Praxion itu dapat diketahui dari situs honestdocs.id.
Setiap kemasan Praxion mengandung Paracetamol yang merupakan zat untuk menurunkan panas demam. Dalam setiap kemasan Praxion mengandung 120 miligram Paracetamol.
Disebutkan Paracetamol tidak boleh dikonsumsi melebihi takaran yang sudah ditentukan. Paracetamol juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap obat itu.
Paracetamol juga mengandung efek samping yang kudu diwaspadai di antaranya:
Selain gagal ginjal akut, juga epidermis toksik, risiko pendarahan di dinding lambung, masalah pada saluran pencernaan, dan menyebabkan kerusakan hati.
Jadi dari situ dapat dimengerti mengapa EG/DEG menyebabkan ratusan anak mengalami lumpuh dan meninggal dunia.
Sebelum ditarik dari peredaran oleh BPOM, Praxion boleh dikonsumsi dengan saran-saran di antaranya: