Dari jaman dulu, atau dalam cerita kita sudah mengenal dan mengetahui apa itu tugas seorang hakim.
Tugas hakim adalah mengadili, mempertimbangkan, serta memutuskan perkara hukuman apa, atau berapa lama seorang tersangka yang duduk kursi pesakitan menerima vonis atas kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, agar tercipta keadilan bagi orang yang dirugikan.
Namun tidak sembarangan, pernahkah Anda perhatikan setidaknya di Indonesia hakim yang duduk di meja hijau itu selalu berjumlah ganjil?
1, 3, 5, 7, atau 9?
Sudah ada undang-undang nya, berapa jumlah hakim yang ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan perkaranya.
Kejahatan atau perkara itu kan berbeda-beda dilihat dari apa masalahnya.
Misalnya perkara HAM (Hak Asasi Manusia)
Perkara kejahatan anak-anak
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung