Namun nominal paling kecil yang boleh disetor sangat terjangkau yaitu antara Rp 10.000-Rp 20.000.
Kendati belum lama ini pemerintah menetapkan Hari Indonesia Menabung (20 Agustus 2020) yang dimaksudkan agar masyarakat jangan boros dan menyisakan sebagian dari uang jajannya untuk ditabung, namun himbauan tersebut seperti jalan di tempat.
Seiring dengan kemajuan jaman dimana masyarakat Indonesia juga kini sudah melek teknologi, mereka menyadari TabunganKu terbatas fitur-fiturnya.
Inilah yang menjadi salah satu penyebab masih banyaknya penduduk Indonesia yang masih belum mempunyai rekening.
Dengan maksud untuk mengendalikan inflasi yang tinggi serta untuk membiayai pembangunan pada saat itu, maka pada 1 1 Agustus 1971 pemerintah secara resmi mengeluarkan Tabanas dan Taska.
Tanpa biaya administrasi, setoran pertama tabungan ini adalah Rp 50. Setoran selanjutnya minimal Rp 25.
Bank-bank penyelenggara nya pada saat itu antara lain BNI, BRI, BTN, BDN, dan sebagainya.
Beneran nih bunganya bisa mencapai 18% per tahun. Wow, jadi nostalgia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H