Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Romantis hingga Tragis, Ada "Keadilan"?

1 Oktober 2022   11:07 Diperbarui: 1 Oktober 2022   11:10 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Rizky Billar dan Lesti Kejora (hot.detik.com)

"Jika menimbulkan luka seperti yang dialami Lesti hukumannya 5 tahun dan denda Rp 15 juta," kata Endra Zulpan, Jum'at (30/9/2022).

Endra Zulpan yang dimaksud adalah seorang Kombes Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan apa yang terjadi soal aduan dari Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya bahwa suaminya Rizky Billar melakukan KDRT kepada dirinya.

Istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah terbiasa kita dengar bahwa itu adalah tindakan yang dilakukan oleh suami atau isteri kepada pasangannya atau kepada anaknya.

Disebut dengan RT (Rumah Tangga) karena tindakan semena-mena atau kekerasan itu meletus di kondisi Rumah Tangga.

Seperti pada faktanya, sebuah keluarga yang beranggotakan suami atau isteri dan anak-anaknya mengikat silaturahmi dalam sebuah keluarga. 

Namun lantaran sesuatu sebab misalnya karena emosi salah satu dari mereka bisa saja melakukan kekerasan kepada anggota keluarganya.

Karena yang melaporkan itu adalah seorang pesohor seperti Lesti Kejora maka tak pelak kasus pelaporan artis kelahiran Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 1999 (24) itu menjadi viral dan trending di media massa.

Pemilik nama lain Lesti atau Lestiani itu melaporkan suaminya Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepada dirinya.

Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Lesti kepada Rizky Billar bahwa sesama aktor itu telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

Kecurigaan itulah yang membuat Rizky Billar, kelahiran Medan, Sumatera Utara, 12 Juli 1995 (27) naik pitam sehingga terjadi pertengkaran antara dia dengan Lesti.

Zulpan menjelaskan ada dua tindakan yang diduga dilakukan Rizky kepada Lesti pada Rabu (28/9/2022) berdasarkan keterangan dari para saksi.

Firda, karyawan Leslar Entertainment, dan Novita Sari, ART menurut Zulpan melihat kejadian tersebut.

Huru-hara pertama terjadi pada sekitar 9 menit sebelum jam 2 dinihari WIB.

Lesti meminta Rizky agar memulangkan saja dirinya kepada orangtuanya.

Murka akan hal itu, Rizky mendorong, membanting Lesti ke ranjang. Lantas pelaku mencekik korban yang menyebabkan korban jatuh ke lantai.

Siang harinya sekitar pukul 10 kurang 13 menit, Rizky melakukan kekerasan kedua.

Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi lantas membantingnya ke lantai.

"Dan diulang lagi," kata Zulpan.

Menderita luka karena kejadian tersebut, Lesti melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari detik.com, kondisi Lesti hingga Sabtu (30/9/2022) ini masih belum membaik.

Dede (panggilan akrab Lesti Kejora) masih terbaring di RS Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.

Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti, mengatakan dia masih menunggu hasil check up. Kliennya saat ini masih dijaga oleh keluarganya.

Dua hari setelah geger peristiwa ini, Rizky Billar sulit ditemui seolah menghilang entah kemana.

Karena adanya kasus ini, Lesti dan Rizky dipastikan bakal absen di acara Infotainment Award 2022. Sebuah penghargaan yang diberikan oleh Raffi Ahmad.

Konon Rizky dan Lesti akan menerima 4 penghargaan.

Menunggu kasusnya ditelaah oleh yang berwenang sejumlah peneliti hukum menyebutkan Rizky dapat dijerat oleh pasal Undang-undang bahwa dia melakukan tindakan KDRT.

Bila hasil visum terhadap Lesti nantinya luka ringan, Rizky terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Jika ada unsur-unsur yang memberatkan lainnya, hukuman maksimal yang bakal diterima pemeran serial televisi "Jodoh Wasiat Bapak Bapak" itu adalah 15 tahun penjara.

Keduanya baik Rizky maupun Lesti merupakan pasangan dunia entertainment yang sudah berperan sangat banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun