Remisi menjadi salah satu yang menjadi kabar gembira bagi para pelaku kejahatan yang sedang menjalani masa hukumannya.
Remisi ini diberikan kepada mereka selain pada hari-hari Raya keagamaan seperti IdulFitri, Natal, atau Waisak, remisi atau pengurangan hukuman ini juga diberikan pada hari Kemerdekaan.
Dilansir dari beberapa media, ada seorang narapidana yang menarik perhatian yang diberikan remisi di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 77, 17 Agustus 2022.
Salah satu tersangka bom Bali, Umar Patek, dikabarkan diberikan remisi 5 bulan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.
Dengan demikian, Umar Patek akan bebas seluruh masa hukumannya pada bulan Agustus ini.
Pemberian pengurangan masa hukuman itu dikarenakan pemerintah menilai Umar Patek sudah memenuhi syarat untuk itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu berkelakuan baik selama di balik jeruji.
Namun di balik kegembiraan yang dirasakan Umar Patek dan keluarganya, ada pihak yang justru merasakan kesedihan dan menambah penderitaan.
Hal tersebut dikatakan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, Jum'at (19/8/2022) menanggapi pemberian remisi oleh pemerintah Indonesia.
"Orang ini telah diberikan remisi lima bulan. Saya baru mendengarnya semalam Hal itu menambah kesedihan dan penderitaan bangsa Australia," kata Albanese.
Seperti diketahui, Umar Patek merupakan salah satu terdakwa peristiwa Bom Bali. Yang bersama para pelaku lainnya, peristiwa Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 itu telah menewaskan lebih dari 200 orang (203) dan lebih dari 200 orang lainnya luka-luka.