Error transaksi
Jika diterima laporan nasabah meninggal dunia maka Bank akan memblokir rekening yang bersangkutan. Hal tersebut untuk mengamankan dana.
Cuma pewaris yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang diperbolehkan membuka akses.
Pemblokiran juga dilakukan Bank atas permintaan pihak berwajib untuk diamankan sebagai barang bukti. Rekening yang bersangkutan dicurigai berasal dari kasus penipuan, korupsi atau tindak kriminal lainnya.
Rekening menjadi kosong akibat tidak ada penyetoran dimana dana yang ada terpotong setiap bulan oleh biaya administrasi atau biaya penalti sehingga lama kelamaan dana menjadi kosong.
Ada aktivitas penyetoran berkali-kali dalam jumlah yang banyak. Dicurigai hal tersebut ada tindakan hacker atau penipuan.
Lainnya, penarikan dana yang terlalu sering dilakukan. Bank akan menghubungi nasabah untuk mengkonfirmasi. Jika nasabah sulit dihubungi, itu juga akan menyebabkan rekening menjadi dormant.
Error transaksi ini terjadi karena kesalahan transfer.
Misalnya Budi membayar cicilan sepeda motor kepada sebuah dealer. Tetapi Budi melakukan kesalahan transfer ke rekening orang lain.
Atas laporan Budi, maka Bank akan memblokir rekening orang yang salah ditranfer itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H