Sejatinya belum lama saya mengerti ternyata Bank akan memblokir suatu rekening Bank.
Beberapa waktu yang lalu saya akan menarik sejumlah uang dari ATM. Ini pengalaman pertama yang pernah saya alami.
Sesudah memasukkan kartu ke mesin ATM itu, di layar ada tulisan kartu Anda tidak dapat digunakan. Silakan hubungi operator Bank Anda.
Setelah menuruti saran tadi lewat telepon, operator mengatakan bahwa akun rekening saya sudah lama tidak digunakan. Untuk mengaktifkannya kembali maka operator menyarankan untuk menghubungi Bank dimana pertama kali membuka rekening.
Pegawai Bank mengatakan rekening saya dormant. Jika rekening tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu (6 bulan) secara berturut-turut, maka rekening terblokir.
Nasabah tidak bisa tarik tunai, mengecek saldo, mentransfer atau menerima uang.
Setelah menerima penjelasan itu, pegawai Bank membantu mengaktifkan kembali rekening saya dengan syarat harus menabung dulu minimal Rp 100.000 tunai.
Pegawai Bank menjelaskan jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan transaksi apapun (tidur) maka akun akan terblokir tidak bisa melakukan aktivitas apapun dengan rekening.
Transaksi yang dimaksud adalah menyetor (menabung) uang di kantor Bank secara langsung (tidak dengan ditranfer), menarik uang, atau pembayaran.
Dengan dormant, atau bank juga menyebutnya dengan rekening tidur, pihak bank akan merugi karena tidak ada aktivitas apapun.