UUD 1945 menyebutkan jika bendera Indonesia adalah Merah-putih.
Merah artinya berani dan putih artinya suci. Jadi warna merah dan putih bermakna berani karena suci (benar).
Sejak dicantumkan di UUD 45 itu ada setidaknya satu negara yang tidak mengakui merah-putih sebagai bendera Indonesia.
Adalah Kerajaan Monako yang tidak mengakui seperti yang disebutkan di atas. Bukan hanya sampai di situ Monako juga meminta Indonesia merubah benderanya.
Hal tersebut dikarenakan bendera Monako juga merah (di atasnya) dan putih (di bawahnya) persis seperti bendera Indonesia.
Perbedaannya cuma ukurannya.
Jika bendera Indonesia berukuran 3 : 2. Sedangkan Monako 5 : 4.
Permintaan negara Eropa Barat untuk Indonesia merubah bendera karena dinilai meniru negara yang berbatasan dengan Perancis itu ditolak dengan alasan merah-putih bahkan sudah digunakan di Nusantara lebih tua dari negara yang terletak 16 km dari Italia itu.
Benarkah alasan yang dikemukakan Indonesia bahwa merah-putih lebih tua dari merah-putih nya Monako?
Dari berbagai sumber disebutkan jika warna merah dan putih yang kini digunakan sebagai bendera Monako sudah ada dan pada saat itu belum resmi menyiratkan sebagai simbol negara pada abad ke 14.