Berdasarkan pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 45 seperti yang sudah disebutkan di atas.
Sejatinya perusahaan atau majikan sudah ada kesadarannya memberikan THR itu kepada karyawannya di Hari Raya keagamaan.
Namun demikian, ada juga yang nakal tidak membayarkannya dengan alasan untuk keuntungan perusahaan yang lebih besar.
Peraturan Pemerintah (PP) yang muncul pertama kalinya yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya di Hari Raya keagamaan adalah PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang merupakan SE (Surat Edaran) dari Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian dalam setiap tahunnya, menjelang Hari Raya keagamaan khusunya IdulFitri, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE (Surat Edaran) khusus yang pada intinya perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari H Lebaran.
Jika tidak memenuhi SE itu maka akan ada sanksi dan denda yang diberlakukan.
Dengan demikian maka disinilah arti pentingnya UUD 45 itu sebagai dasar negara kita dimana pemerintah atau Menteri dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE.
Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan batin bagi umat Muslim dan yang merayakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H