Pemberian THR pada hari-hari keagamaan merupakan hak bagi seorang pekerja yang harus dibayarkan majikannya.
Di sinilah mulai bangkit kesadaran akan makna pentingnya apa yang disebut dengan UUD (Undang Undang Dasar).
Dalam UUD 1945 yang merupakan dasar negara Indonesia ada pasal krusial yang menyebutkan tentang seorang pekerja terkait dengan pekerjaannya.
Pasal itu menyebutkan jika seseorang mempunyai hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil dan layak dari pekerjaannya itu.
Mengutip pwmu.co, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD (Dewan Pimpinan Daerah) IMM Jawa Timur, Ahmad Agus Muin, yang membahas"THR Lebaran dan Terapi Psikososial".
Agus Muin mengatakan Lebaran adalah momen psikososial dan sosio kultural yang murah sebagai akibat pressing modernitas yang terus mengepung.
Dengan bekerja maka seseorang mengharapkan agar dapat memenuhi segala kebutuhannya sehari-hari, terlebih untuk kebutuhan merayakan Hari Raya keagamaan. Sebagai terapi psikososial.
Dimana momen merayakan Hari Raya itu diperlukan lebih banyak kebutuhan seperti membeli baju baru yang sudah menjadi tradisi, membeli kue-kue, biaya mudik untuk bersilaturahmi dengan orang tua atau sanak keluarga, dan sebagainya.
Selain itu juga mereka memerlukan salam tempel untuk dibagikan kepada anak-anak kecil di kampung halaman atau kepada sanak keluarga yang belum bekerja agar mereka pun dapat ikut menikmati luberan atau kelimpahan di Hari Raya IdulFitri ini.
Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan atau majikan memberikan THR di Hari Raya keagamaan itu.