"Selain menjaga motor dari kejahatan, tukang parkir juga sering membantu membawa barang," kata Muniarti, salah seorang pengunjung Pasar Panembahan, Kabupaten Cirebon.
Tidak diperoleh penjelasan apakah tukang parkir di atas tukang parkir liar atau yang berseragam resmi.
Biasanya Pemerintah Daerah membuat Perda yang mengatur soal parkir ini. Terlebih di momen yang krusial seperti di bulan Ramadhan mendekati Lebaran ini jasa tukang parkir sangat diperlukan.
Namun harus sesuai dengan Perda yang dibuat oleh Pemda setempat.
"Kami menyiapkan tim khusus untuk menangani perparkiran yang membludak di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini," kata Nikolaus Beni Leunadal, Penjabat Direksi PD Parkir Makassar Raya, Sabtu (16/4/2022).
Tempat-tempat yang ramai perparkiran ini menurutnya adalah di pasar-pasar atau mesjid. Tarif resminya adalah Rp 5000 untuk mobil dan Rp 3000 untuk motor.
Nikolaus mengatakan tarif itu ditetapkan oleh Perusahaan Daerah yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota. Dan tukang parkir juga harus berseragam dan memiliki ID Card PD Parkir.
Nikolaus tak menyangkal masih ada petugas parkir liar yang mengambil keuntungan dari situasi ramai tersebut.
Tentunya itu dibutuhkan bantuan dari masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.
Maka untuk mengatasi kerugian yang dialami daerah itulah cikal bakal dibuatnya Perda soal perparkiran.
Sementara itu Qadriyati Bau, seorang pengamat transportasi, mengatakan PD Parkir sebagai pengelola perparkiran harus mempunyai peta untuk mengidentifikasi lokasi parkir.