Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Berbahaya, Ingat Jangan Ngabuburit di Jalur KA, Ada Sanksinya

16 April 2022   10:05 Diperbarui: 16 April 2022   10:09 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan sampai dengan harapan merayakan Lebaran dengan indah malah menjadi menimbulkan masalah terjadi kecelakaan. Malah Lebarannya jadi berantakan.

Bukan hanya di Daop 2 Bandung seperti yang disebutkan di atas, regional.kompas.com juga melaporkan KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah juga memberikan wanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak main-main di lintasan rel KA.

Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 4 Semarang, mengatakan pihaknya menemukan banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel KA baik saat ngabuburit maupun di waktu setelah sahur.

Aktivitas tersebut sangat membahayakan.

"Dengan tegas KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA selain untuk kepentingan operasional KA," kata Krisbiyantoro.

Sama seperti Kuswardoyo, Krisbiyantoro juga mengingatkan pelanggaran kepada butir-butir yang sudah disebutkan di UU Nomor 23 Tahun 2007 itu akan dikenai sanksi 3 bulan kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun