Jangan sampai dengan harapan merayakan Lebaran dengan indah malah menjadi menimbulkan masalah terjadi kecelakaan. Malah Lebarannya jadi berantakan.
Bukan hanya di Daop 2 Bandung seperti yang disebutkan di atas, regional.kompas.com juga melaporkan KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah juga memberikan wanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak main-main di lintasan rel KA.
Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 4 Semarang, mengatakan pihaknya menemukan banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel KA baik saat ngabuburit maupun di waktu setelah sahur.
Aktivitas tersebut sangat membahayakan.
"Dengan tegas KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA selain untuk kepentingan operasional KA," kata Krisbiyantoro.
Sama seperti Kuswardoyo, Krisbiyantoro juga mengingatkan pelanggaran kepada butir-butir yang sudah disebutkan di UU Nomor 23 Tahun 2007 itu akan dikenai sanksi 3 bulan kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H