Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, Dulu Hanya Diberikan kepada PNS

5 April 2022   11:07 Diperbarui: 5 April 2022   11:23 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja baik PNS maupun swasta.

Namun tahukah bagaimana awal mulanya sejarah lahirnya THR itu di Indonesia, kapan dimulainya?

Melansir topcareer, pembagian THR untuk pertama kalinya di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wrjosandjojo. 

Yang bersangkutan, Soekiman Wrjosandjojo, adalah Perdana Menteri pada masa jabatan 26 April 1951 - 1 April 1952, dibawah kepemimpinan Presiden pertama RI Ir. Soekarno.

Selain itu Soekiman Wrjosandjojo juga merupakan Menteri Dalam Negeri Indonesia yang ke-6.

Pria kelahiran Solo, 19 Juni 1898 itu diingat orang karena dialah petinggi Indonesia pertama yang menggulirkan pemberian THR. Namun tidak pada bentuknya sekarang, dimana semua pegawai (negeri dan swasta) dibagikan THR.

Pada saat itu THR hanya diberikan kepada pegawai negeri. Pemberian THR itu merupakan salah satu bagian dari program kerja Kabinet Soekiman.

Tidak seperti pada bentuknya yang sekarang, para pegawai negeri (PNS/ASN) pada waktu itu yang dimaksud pegawai negeri adalah kaoem ningrat, menak, priyayi, dan TNI.

Kalau sekarang kan semua ANS dari semua level, golongan 1 2 3 dan 4.

Pemberian THR itu dibagikan pada akhir Ramadhan yang jumlahnya berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200. Pada waktu itu.

Tentunya dimaksudkan untuk memberikan bantuan para PNS itu dalam memenuhi segala kebutuhan di hari raya Idul Fitri.

Namun kemudian, pemberian THR yang hanya kepada PNS itu menimbulkan kecemburuan kepada para buruh non negeri.

Kecemburuan itu meledak. Para buruh menggelar aksi unjuk rasa mengapa THR hanya diberikan kepada PNS sedangkan mereka tidak?

Dalam menuntut perlakuan yang dirasa tidak adil itu para buruh swasta bahkan mogok kerja berharap pemerintah memberikan juga THR kepada mereka sama seperti kepada para PNS.

Namun pemerintah tutup telinga terhadap tuntutan itu, tuntutan keadilan para buruh ditolak pemerintah.

Sekian lama berjuang, pada akhirnya upaya mereka menunjukkan jalan terang.

Pada tahun 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian THR kepada para pegawai swasta.

Peraturan mulai berlaku sejak diundang kan yaitu pada tanggal 8 Maret 2016.

Dalam peraturan itu disebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya terkait dengan hari raya keagamaan dan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Tentunya ada denda dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar butir-butir peraturan yang semuanya terdiri dari 13 pasal itu.

Tentunya dengan peraturan itu pemerintah ingin menjamin kesejahteraan para pekerja perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Kabinet Jokowi periode yang sekarang, Ida Fauziah, mengatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pemberian THR kepada para pekerja untuk hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang jatuh pada 2/3 Mei 2022 ini.

"Jumlah THR diberikan berdasarkan lama kerja berdasarkan peraturan yang diedarkan Menaker pekan depan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Minggu (3/4/2022) di Jakarta.

Indah menegaskan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu bahwa perusahaan harus membagikan THR kepada para karyawan atau pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun