Dalam prosesnya, KP3C mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berdialog dengan para penggagas yang yang tergabung dalam KP3C.
KP3C mengatakan pembentukan propinsi baru ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain Kang Maman, anggota KP3C, hadir juga di seminar para tokoh lainnya yang terkait antara lain anggota DPRD DPD RI, akademisi, dan Ketua Forkodetada.
Namun jangan menyangka semua pihak langsung setuju dengan usulan pembentukan propinsi Cirebon Raya itu. Salah satu pihak yang menyatakan tidak tertarik dengan usulan itu datangnya dari Walikota Cirebon, H. Nasaruddin Azis.
Azis menyatakan tidak tertarik wacana itu.
"Saya lebih memilih untuk berkontribusi untuk Propinsi Jawa Barat untuk mengembangkan Jabar," katanya saat dimintai tanggapannya terkait seminar itu.
Azis mengemukakan alasannya karena masih ada pekerjaan yang lebih penting dari itu yaitu penanganan Covid-19 yang membutuhkan biaya yang sangat banyak untuk penanggulangan nya.
"Biaya itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Propinsi. Jangan memaksakan diri untuk membuat Propinsi baru sementara kita tengah berjuang untuk melindungi rakyat dari Covid-19," kata Azis.
Apakah wacana dari KP3C ini akan mendapatkan tentangan dari pihak-pihak lainnya yang dirugikan atau merasa kehilangan dengan terbentuknya Cirebon Raya?
Cirebon kaya akan kesenian dan kebudayaannya, juga kaya akan sumber daya alam dan manusia, pada batiknya, maka jika Jawa Barat kehilangan mereka maka itu Jawa Barat akan semakin sempit dan kehilangan kebanggaan.
Dulunya Propinsi Banten juga merupakan bagian dari Jawa Barat. Namun Propinsi Sunda ini menjadi lebih sempit, karena Banten memisahkan diri pada tahun 2000 lalu.